Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tujuh tersangka yang merupakan pihak bank dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha